Imelda Ditemukan Ngapung di Areal Sawah Bekas Galian

    Imelda Ditemukan Ngapung di Areal Sawah Bekas Galian

    DELI SERDANG - Sesosok mayat perempuan dengan identitas an. Imelda (20), Warga Dsn.IV Desa Paluh Sibaji, Kec. Pantai Labu ditemukan di Areal persawahan, tepatnya di kubangan bekas galian di Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab Deli Serdang, Kamis (03/02/2022).

    Menurut saksi, Ngatemin (50) salah seorang warga yang berada di tempat kejadian beserta rekan – rekannya hendak bekerja mengarit/memanen padi di sekitar lokasi TKP, dan tiba-tiba melihat sesosok mayat mengapung di TKP dalam keadaan telungkup.

    Sontak Ngatemin kemudian keluar dari areal TKP dan bertemu dengan Iptu J.Tarigan Kanit Binmas Polsek Bandara Kualanamu  Polresta Deli Serdang, yang saat itu sedang melintas di jalan.

    Saksi menceritakan penemuan mayat oleh IPTU J. Tarigan Kanit Binmas Polsek Bandara Kualanamu, lantas disampaikan kepada  Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak SH. selanjutnya Kapolsek beserta Anggota kemudian segera turun ke lapangan dan menuju ke lokasi.

    Dibantu oleh Unit Identifikasi Polresta Deli Serdang, Personil kemudian melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti di areal sekitar lokasi penemuan mayat tersebut.

    Saat diwawancarai oleh awak media, Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak, SH mengatakan, ” tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, selanjutnya mayat telah  di bawa ke RS Bhayangkara Medan” pungkasnya.

    DELI SERDANG SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Sunggal Enggan Komentar Terkait...

    Artikel Berikutnya

    Camat Patumbak: Berantas Judi Tugas Kepolisian

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami