DELISERDANG - Komisaris PT. Poly Kartika Sejahtera, Santo Sumono didampingi penasihat hukum Leo L. Napitupulu, SH., MH beserta beberapa mantan pekerja PT. Poly Kartika Sejahtera (PKS) mendatangi lahan perkebunan sawit untuk meminta keadilan kepada Pangdam l/BB, Mayjen Achmad Daniel Chardin, Senin (14/3/2022) siang.
Dahulunya telah ada kerjasama pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, seluas 500 Ha, dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor : SPER/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 dan Perjanjian Dasar Nomor : SPER/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad A Dam I/BB dan Pangdam I/BB. Dan addendum pada tahun 1994, dari semula seluas 500 Ha menjadi 714, 9 Ha, dengan Nomor : SPER/05-B/III/1993 bulan Maret 1994, yang ditandatangani oleh Ketua Puskopad dan Pangdam I/BB. Kemudian diadakan addendum perjanjian kerjasama Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tertanggal 13 Januari 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Puskop Kartika DAM I/BB dan Pangdam I/BB dan perjanjian berakhir tahun 2040.
Baca juga:
Gubernur AAU : Ing Madyo Mangun Karso
|
Menurut Santo Sumono, perjanjian kerjasama yang telah berlangsung dengan baik selama 27 Tahun, yaitu dari Tahun 1993 diputus begitu saja secara sepihak.
Kedatangan Santo Sumono pada Senin 14 Maret 2022 ke lahan tersebut bertujuan untuk menjumpai Pangdam l/BB dan Kepala Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB, karena beliau merasa dirugikan atas kerjasama yang diputus secara sepihak oleh Pusat Koperasi (Puskop) Kartika A DAM I/BB.
Penasihat Hukum Leo L. Napitupulu kepada awak media menyebutkan bahwa Komisaris PT.Poly Kartika Sejahtera (PKS) merasa kesal dan kecewa terhadap pemutusan kerjasama secara sepihak.
"Pak santo sumono merasa tidak dihargai jerih payahnya dalam mulai membangun kebun ini hingga kebun ini jadi, selama proses tahun ke tahun tetap ada hitungan dengan Puskopad, untung yang diperoleh, " ucapnya.
"Klien saya merasa kecewa, merasa dicampakan begitu saja. Nah padahal antara Pak Santo Sumono dengan Puskopad sudah ada kesepakatan, kalaupun berakhir ya berakhir dengan baik - baik, " sambungnya.
Berakhir baik - baik yang dimaksud oleh Penasihat Hukum tersebut adalah berdasarkan hitungan aset.
"Pak Santo dan Puskopad sudah ada hitung - hitungan nilai aset, dimana Pak Santo Sumono sebagai pemegang saham mayoritas yang memegang 55 persen saham mendapat lebih kurang 21 milyar. Nah ternyata, yang 20 milyar tidak dikembalikan malah Pak Santonya diakhiri begitu saja, "diusir paksa" dengan ketika itu melibatkan oknum tentara dan dilarang masuk ke area, tentu Pak Santo merasa kecewa, merasa kesal tidak dihargai apa yang sudah dilakukan, " tegas Leo.
Atas apa yang terjadi terhadap Pak Santo Sumono ketika itu, sambungnya lagi. "Beliau sudah berusaha juga menghadap ke Puskopad, sudah berulang - ulang menghadap tapi tidak di respon, malah menurut beliau diusir, namun beliau mencoba membawa permasalahan ini ke tingkat atas yaitu ke Panglima Kodam l BB (Mayjen TNI Hassanudin S.I.P., M.M) beliau dijanjikan akan diselesaikan dengan cara musyawarah, akan diselesaikan sesegera mungkin, tetapi sampai berakhirnya jabatan beliau, berganti dengan jabatan Panglima Kodam yang baru (Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi) beliau merasa tidak mendapatkan apa yang menjadi solusi, hingga atas hal tersebut kita menyikapi bahwa ini bukan lagi persoalan musyawarah lagi, ini sudah persoalan hukum sehingga beliau mengambil sikap untuk melaporkan permasalahan ini ke Pusat POM Angkatan Darat, dan beliau sudah melaporkan ini. Memohon bantuan agar disikapi secara hukum, karena kebetulan pengurus Puskopad Kartika adalah pejabat TNI aktif, beliau sudah membawa perkara ini ke jalur hukum dengan melaporkan para Pengurus Pusat Koperasi Kartika ke Puspomad. Kita berharap ini dapat penyelesaian secara hukum, penyelesaian yang arif dan bijaksana sehingga masing - masing pihak boleh mendapat keadilan, pihak Puskopad tidak di rugikan, klien kami juga tidak dirugikan, " tutup Kuasa Hukum.
Ditempat yang sama, salah seorang oknum yang terlihat sebagai penjaga pos lahan sawit memberikan arahan untuk menyelesaikan masalah tersebut ke Kantor Pusat.
"Izin pak ya, lebih bagus Bapak ke kantor saja Pak, saya mendapat aba - aba Bapak disuruh ke kantor, " ucap salah satu oknum yang berpakaian loreng yang keluar dari dalam kantor.
Terpisah, Letnan Kolonel Inf Igit Donolego Kepala Pusat Koperasi l/BB saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan sudah tidak bertugas sebagai Kepala Pusat Koperasi lagi.
"Terima kasih, saya sudah tidak di Koperasi lagi, " ungkapnya singkat. (Alam)