Curi Kayu Meranti, Simon Diamankan Polsek Medan Area

    Curi Kayu Meranti, Simon Diamankan Polsek Medan Area

    MEDAN - Polsek Medan Area mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kasus pencurian dengan pemberatan, Kamis (09/6/2022) sekitar pukul 19.42 Wib di Jalan Jermal III Gg Gereja No. 02 Kel. Denai Kec. Medan Denai.

    Kejadian bermula saat korban pencurian Milki Chandra (27) warga Dusun Damai Indah, Desa Alue Dua, Kec. Langsa Baro sedang berada di wilayah Kecamatan Pancur Batu hendak berangkat ke Lhouksumawe, tiba-tiba pelapor mendapatkan telepon melalui seluler dari penjaga gudang miliknya bahwasanya barang-barang di dalam gudang meubel miliknya yang beralamat di jalan Jermal III Gg Gereja No. 2 sudah hilang diambil orang, lalu Milki segera mendatangi gudang meubel miliknya serta mengecek barang-barang yang telah hilang.

    Merasa kesal dengan tindakan pelaku, Milki membuat laporan ke Polsek Medan Area. Mendapat laporan tersebut, tekab Polsek Medan Area yang di pimpin Kanit Reskrim, AKP Philips Antonio Purba, SH, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Simon Petrus Simamora di Jalan Jermal III Gg Gereja No. 02 Kel. Denai Kec. Medan Denai Pada Hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 sekira pukul 19.50 Wib.

    Selanjutnya anggota langsung melakukan introgasi kepada pelaku tentang kejadian yang di lakukan pelaku, Simon mengakui semua perbuatannya kepada korban dengan cara pelaku memanjat tembok lalu masuk ke gudang dan membobol seng gudang meubel milik pelapor, kemudian mengambil barang-barang yang ada didalam gudang.

    Selanjutnya hasil curian dibawa keluar dengan menggunakan becak, saat ini pelaku dibawa ke kantor polisi Polsek Medan Area dan diserahkan kepada penyidik pembantu guna untuk dilakukan proses penyidikan.

    Barang bukti yang turut diamankan 1 (satu) unit becak barang tanpa plat warna hitam, 1 (satu) Batang kayu meranti dengan Uk. 3 Meter, 1 (satu) Buah besi jerjak jendela.

    Kasi Humas Polsek Medan Area, Aiptu Herry menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2).

    "Pasal yang dipersangkakan & ancaman hukuman tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan Lebih 7 Tahun, " tutupnya. (Alam)

    MEDAN SUMUT
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Medan Tuntungan dan Muspika Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa

    Ikuti Kami